Syarat masuk politeknik Ilmu pemasyarakatan, lulusan SMK bisa daftar, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka kesempatan bagi para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memasuki dunia kerja di bidang pemasyarakatan.

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (PIP) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi lembaga pendidikan vokasi yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang pemasyarakatan.

Syarat-Syarat Pendaftaran

syarat masuk untuk mendaftar di PIP melalui SBMPN dan SAMP cukup jelas dan dapat dipenuhi oleh para lulusan SMK. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

  • Usia:  Peserta calon siswa harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tahun ajaran permohonan.
  • Pendidikan:  Memiliki ijazah asli Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang diakui oleh negara.
  • Nilai Akademik:  Persyaratan nilai akademik dapat berbeda-beda tergantung pada program studi yang dipilih, namun umumnya nilai Rapor minimum sebesar 3,0.
  • Tes Seleksi:  Peserta harus lulus dalam tes seleksi yang diselenggarakan oleh PIP, baik melalui tes akademik maupun tes kompetensi.

Program Studi Yang Tersedia

PIP menawarkan berbagai program studi yang relevan dengan dunia masyarakat. Beberapa program studi yang dapat dipilih oleh lulusan SMK antara lain:

  • Administrasi Kemasyarakatan
  • Keamanan dan Perlindungan Masyarakat
  • Kriminalis
  • Psikologi Forensik
  • Bimbingan dan Konseling
  • Pendidikan dan Pelatihan Pemasyarakatan

Kelebihan Pendidikan PIP

Memilih untuk menempuh pendidikan di PIP memiliki beberapa kelebihan bagi lulusan SMK:

  • Pengembangan Keahlian Spesifik:  PIP memberikan kesempatan untuk mendalami ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan dalam bidang masyarakat.
  • Peluang Karir Meningkat:  Lulusan PIP memiliki peluang karir yang luas di berbagai lembaga masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  • Saling Membangun:  PIP memiliki lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung pengembangan karakter serta profesionalitas.
  • Sertifikasi Profesional:  Melalui PIP, lulusan dapat memperoleh sertifikasi profesional yang diakui oleh pemerintah.